Informasi Pertanahan
Pendaftaran pertama kali (KONVERSI)
Syarat;
- 1.surat permohonan
- 2.petikan letter C/ Model D/ Model E
- 3.surat keterangan desa
- 4.surat pernyataan
- 5.copy SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya
- 6.copy KTP (dilegalisir)
- 7.syarat lain bila diperlukan (seperti surat kuasa)
- 8.perkiraan waktu penyelesaian 120 hari
Peralihan hak atas tanah (sudah bersertifikat)
1. Jual beli
- a. Surat permohonan
- b. Copy KTP para pihak (dilegalisir)
- c. Sertifikat hak atas tanah
- d. Surat pengantar dari PPAT
- e. Akta jual beli
- f. Bukti pelunasan BPHTB (SSB)
- g. Bukti pelunasan PPh (SSP)
- h. Surat pernyataan pembeli
- i. Copy SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya
- j. Perkiraan waktu penyelesaian 21 hari
2. Warisan
- a. Surat permohonan
- b. Surat keterangan waris
- c. Surat pernyataan pemilikan tanah
- d. Surat kematian/akte kematian
- e. Copy KTP para ahli waris dan saksi (dilegalisir)
- f. Sertifikat hak atas tanah
- g. Surat pengantar dari PPAT
- h. Bukti pelunasan BPHTB (SSB waris)
- i. Syarat lain bila diperlukan (seperti surat kuasa)
- j. Copy SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya
- k. Perkiraan waktu penyelesaian 21 hari
3.Hibah
- a. Surat permohonan
- b. Copy KTP para pihak (dilegalisir)
- c. Sertifikat hak atas tanah
- d. Surat pengantar dari PPAT
- e. Akta hibah
- f. Bukti pelunasan BPHTB (SSB)
- g. Bukti pelunasan PPh (SSP)
- h. Surat pernyataan hibah
- i. Syarat lain bila diperlukan (seperti surat kuasa)
- j. Copy SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya
- k. Perkiraan waktu penyelesaian 21 hari
Pendaftaran Hak Tanggungan
- 1. Surat permohonan
- 2. Copy KTP para pihak (dilegalisir)
- 3. Sertifikat hak atas tanah
- 4. Akta pemberian hak tanggungan
- 5. SKMHT (bila diperlukan)
- 6. Perkiraan waktu penyelesaian 21 hari
- 7. Biaya Rp 50.000,-
Pendaftaran Roya
- 1. Surat permohonan
- 2. Copy KTP debitor (dilegalisir)
- 3. Surat peroyaan dari kreditur
- 4. Sertifikat hak atas tanah
- 5. Sertifikat hak tanggungan
- 6. Perkiraan waktu penyelesaian 21 hari
- 7. Biaya Rp 50.000,-
Pengecekan
- 1. Surat permohonan
- 2. Copy KTP pemilik tanah
- 3. Sertifikat hak atas tanah
- 4. Perkiraan waktu penyelesaian 2 hari
- 5. Biaya Rp 25.000,-
Permohonan Hak Atas Tanah
1. Perpanjangan HGB/HP
- a. Surat permohonan
- b. Copy KTP pemilik tanah (dilegalisir)
- c. Sertifikat hak atas tanah
- d. Copy SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya)
- e. Salinan surat ukur dan SKPT
- f. Perkiraan waktu penyelesaian 38 hari
2. Pemberian, pembaruan hak
- a. Surat permohonan
- b. Copy identitas pemohon, KTP, akte pendirian (dilegalisir)
- c. Sertifikat hak atas tanah / bukti pemilikan tanah
- d. Surat tanda bukti perolehan tanah
- e. Copy bukti pelunasan BPHTB (SSB) dan atau bukti pelunasan PPh (SSP)
- f. Copy SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya
- g. Perkiraan waktu penyelesaian 38 hari
3. Peningkatan hak (HP/HGB jadi HM) untuk rumah tinggal
- a. Surat permohonan
- b. Copy KTP (dilegalisir)
- c. Sertifikat HP/HGB luas = 600 m2
- d. Copy IMB atau surat keterangan Lurah/Kepala Desa
- e. Copy SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannyah Hak Milik
- f. Pernyataan batas maksimal pemilikan tana
- g. Perkiraan waktu penyelesaian 38 hari
Kami siap membantu anda bila
Anda ingin mencari Properti di Jogja atau
Anda ingin menjual atau menyewakan Properti di Jogja
segera call / sms
085 628 639 62
email: rumahjogja@live.com
BBM 74 AD 970 F WhatsApp 085 628 639 62
Anda ingin menjual atau menyewakan Properti di Jogja
segera call / sms
085 628 639 62
email: rumahjogja@live.com
BBM 74 AD 970 F WhatsApp 085 628 639 62