Waris-Hibah-Wasiat

Waris-Hibah-Wasiat

Warisan. 
Yang dialihkan kepada yang berhak. 
Proses balik nama notariatnya dilakukan oleh semua ahli waris sah dengan akte notaries atau pembagian hak bersama. Biaya pengalihan waris: 50%x(15%xNJOP-NPOPTKP) dibayar oleh penerima waris saja.

Hibah. 
Yang dialihkan dalam garis lurus (anak atau orang tua), biaya pengalihannya sama dengan waris. 
Hibah yang diberikan bukan garis lurus (saudara, menantu, teman) pajaknya seperti pengalihan jual beli biasa.

Wasiat. 
Yang ditujukan kepada salah satu anak saja (ada anak lain) dan tidak ada keberatan anak yang lain, hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam dapat menerima. Bila anak yang tidak menerima keberatan, maka berlaku hukum perdata legitime portie , yang menetapkan bagian minimal yang diterima yang dijamin undang-undang.




Kami siap membantu anda bila
Anda ingin mencari Properti di Jogja atau
Anda ingin menjual atau menyewakan Properti di Jogja

segera call / sms
085 628 639 62
email: rumahjogja@live.com
BBM 74 AD 970 F WhatsApp 085 628 639 62