HO ( Ijin Gangguan )

Izin Gangguan adalah izin tempat usaha orang pribadi / Badan Hukum di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan dan kerugian. Izin Gangguan berlaku selama tempat usaha masih berjalan dan selama usaha tersebut tidak ada perubahan.

Dasar Hukum :
Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Fotocopy Akte Pendirian bagi Perusahaan yang Berbadan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dll yang dianggap perlu).
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Leter C, D, E) dana atau surat lain yang dianggap sah.
  • Fotocopy KTP Pemohon / Pemilik
  • Rekomendasi dari Instansi terkalit untuk Usaha tertentu.
  • SPPL, UKL/UPL atau AMDAL
  • Surat Keterangan Domisili bagi WNA
  • Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang tidak dapat mengurus sendiri.
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah apabila tanah tempat usaha bukan milik sendiri, disertai Perjanjian Sewa Menyewa para pihak yang terkait.
  • Untuk Usaha Jasa Kontraktor disertai fotocopy IMB.


Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon datang ke loket I UPTPSA/kecamatan untuk mengambil berkas permohonan, dimintakan persetujuan tetangga, diketahui dukuh, lurah, dan camat. Lembar pertama bermaterai Rp 6.000,-
  2. Berkas diserahkan ke loket I UPTPSA untuk diteliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan dengan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan perizinan.
  3. Kelompok kerja melalui Sekretariat UPTPSA menyampaikan berkas perizinan kepada Dinas Ketentraman dan Ketertiban.
  4. Diproses di Dinas Ketentraman dan Ketertiban cq. Seksi Perizinan untuk diteliti ulang, peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi.
  5. Pemohon membayar di UPTPSA dengan formulir warna putih.
  6. Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih, diserahkan oleh petugas UPTPSA.
  7. Dibuatkan konsep Surat Izin dan Sertifikat Izin Gangguan
  8. Paraf Bidang Ketentraman dan Ketertiban dan tanda tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke UPTPSA
  9. Pemohon mengambil Izin Gangguan.




Kami siap membantu anda bila
Anda ingin mencari Properti di Jogja atau
Anda ingin menjual atau menyewakan Properti di Jogja

segera call / sms
085 628 639 62
email: rumahjogja@live.com
BBM 74 AD 970 F WhatsApp 085 628 639 62